

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian dan Penanganan Reforma Agraria Seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung GSG Presisi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Senin (14/9/2026).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pesisir Barat diwakilkan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Armen Qodar, S.P., M.M. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup, Amrulhaq, S.E., M.Si., serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Irvan Leonardo Abdullah, S.P., M.Si.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Polda Lampung ini diselenggarakan guna memperkuat sinergi interinstansi dalam mengurai serta menyelesaikan berbagai dinamika sengketa pertanahan di wilayah Provinsi Lampung.
Dari hasil forum koordinasi tersebut, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah:
Tanah Ulayat atau Tanah Adat di seluruh wilayah kabupaten/kota, khususnya di Provinsi Lampung, kini dapat didaftarkan untuk diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Proses pendaftaran ini wajib mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Guna meminimalisasi sengketa, pemerintah daerah diimbau memfasilitasi penanganan konflik pertanahan melalui lima tahapan terstruktur:
Sosialisasi: Diselenggarakan oleh Pemda dan difasilitasi pihak perusahaan, maksimal 90 hari kerja pasca-terbitnya Hak Guna Usaha (HGU).
Identifikasi Calon Lahan: Pemetaan lahan sesuai tata ruang dan syarat agroklimat oleh perusahaan dalam jangka waktu 60 hari kalender.
Identifikasi Calon Pekebun: Pembentukan Tim Desa melalui Musyawarah Desa yang diketuai warga setempat, diverifikasi oleh Camat, dan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota paling lambat satu tahun sejak perolehan HGU.
Kelembagaan: Petani penerima manfaat wajib terwadahi dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Lembaga Ekonomi Petani.
Perjanjian Kerja Sama (PKS): Penandatanganan nota kesepakatan tertulis bermaterai dengan persetujuan serta pengawasan langsung dari Dinas Perkebunan.
Akar permasalahan sengketa agraria umumnya dipicu oleh belum tuntasnya kewajiban kebun kemitraan 20% (FPKM) oleh pemegang HGU, serta belum adanya penetapan definitif status Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemda yang kerap memicu manipulasi klaim tanah.
Menanggapi hal tersebut, Pemda diharapkan mengambil langkah tegas dalam:
Mengawasi pemenuhan kewajiban FPKM oleh korporasi pemegang HGU/IUP secara aktif.
Meningkatkan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) untuk percepatan verifikasi, validasi, dan legalisasi keberadaan MHA beserta tanah ulayatnya demi kepastian hukum.
Merumuskan instrumen regulasi reforma agraria yang humanis, terstruktur, dan berfokus pada penyelesaian akar masalah.
Melalui keikutsertaan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk bersikap lebih responsif, aktif, dan terstruktur dalam menangani isu-isu agraria di daerah, sehingga konflik pertanahan dapat diselesaikan secara tuntas tanpa menimbulkan permasalahan baru di masa mendatang.







DPRKPPLH Kabupaten Pesisir Barat
Gedung B, Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Lantai I
Jalan Kesuma, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Kode Pos 34894 Telp (0728) 7251085
email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
